5 Berita Populer: Jeritan Hati Nuril Baiq dan Curahan Hati SBY



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Berikut lima berita populer Kompas.com yang layak Anda baca pada Selasa (13/11/2018) pagi ini.

1. Jeritan hati Baiq Nuril Presiden Jokowi kepada

Baiq Nuril Maknun, pegawai honor bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram, harus conductima kenyataan pahit.

Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh PN Mataram, harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Seperti diketahui, pada 26 Juli 2017 silam Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusil blood Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Selengkapnya baca di tautan ini.

2. SBY 10 tahun menahan emosi

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat acara Pembekalan Caleg DPR RI Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (11/11/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat acara Pembekalan Caleg DPR RI Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengungkapkan perasaannya terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, keluarganya, serves Partai Demokrat pada acara pembekalan caleg DPR RI Partai Demokrat from Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengaku, ia menahan emosi selama 10 tahun saat menghadapi berbagai tuduhan seperti aliran dana yang diterimanya dari Bank Century dan tuduhan terkait proyek Hambalang.

"Saya menahan emosi karena selama hampir 10 tahun ini saya pribadi dan keluarga saya dan partai demokrat terus dituduh, dicurigai, bahkan difitnah, seolah-olah ada kejahatan yang kami lakukan, seolah-olah conductima aliran dana dari Bank Century," kata SBY.

Selengkapnya baca di sini.

3. Solusi buat yang gajinya pas-pasan

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Memiliki status sebagai karyawan menjadi hal yang patut dibanggakan karena setiap bulan Anda akan mendapatkan gaji tetap serves jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tetapi, terkadang status karyawan menjadi dilema karena penghasilan yang didapat nominalnya tidak jauh berbeda setiap bulannya. Sementara pengeluaran semakin bertambah setiap bulannya.

Jika ingin meminta kenaikan gaji, Anda harus melalui beberapa proses dan tahapan terlebih dahulu. Inilah yang menjadi alasan banyak karyawan memutuskan ingin resign dan pindah ke kantor baru untuk mendapat gaji yang lebih tinggi.

Nah, Anda jangan terburu-buru memutuskan untuk pindah karen kantor baru belum tentu senyaman kantor yang sekarang.

Baca selengkapnya di sini.

4. Daftar harga mobil murah November 2018

Harga mobil hatchback Stanly Harga mobil hatchback

Deretan harga mobil yang masuk dalam program pemerintah Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) pada november masih belum berubah dibanding Oktober 2018.

Hingga saat ini, banderol mobil murah ini sudah menembus hampir ang ang Rp 140 juta sejak diperkenalkan pada 2013 lalu.

Mengukur dari varian paling bawah, termal model adalah Brio Satya S MT senilai Rp 139,000,000. Paling mahal kedua ada Toyota Calya 1.2 E M / T yang banderolnya mencapai Rp 137.150.000. lalu ada Agya 1.0 G M / T di harga Rp 135.150.000 karena masih menggendong mesin kecil. Sementara varian bawah Agya di deretan mesin 1.2L harganya Rp 138,250,000.

Baca selengkapnya di sini.

5. Sanksi untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan

Perugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani masyarakat di kantor yang Cibinong terletak, Kabupaten Bogor, Jumat (24/11/2017).KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Perugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani masyarakat di kantor yang Cibinong terletak, Kabupaten Bogor, Jumat (24/11/2017).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimize defisit yang terjadi di perusahaan. Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU / informal). Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defies BPJS Kesehatan mencapai Rp 7.95 triliun.

Baca selengkapnya di sini.

[ad_2]
Source link