KPK Percaya Jokowi Presiden Tidak Lemahkan Pemberantasan Korupsi



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, lembaganya percaya bahwa Presiden RI Joko Widodo memiliki perhatian agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan

Presiden Joko Widodo akan menemui pimpinan KPK di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 14.00 WIB

Pertemuan tersebut untuk membicarakan masuknya tindak pidana korupsi (tipikor) ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"KPK berharap em em perc em S S S S S S S S S [[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[

Baca judged: Minta Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RKUHP, KPK Lima Kali Surati Presiden

Menurut Febri, dimasukkannya pasal-pasal korupsi ke KUHP dipandang ti dak memiliki manfaat untuk pemberantasan korupsi

"Bahkan, justru sangat berisiko melemahkan KPK dan kerja-kerja penanganan kasus korupsi," ucap Febri.

KPK sebelumnya sampai lima kali mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta Presiden mendorong mengeluarkan pasal- pasal korupsi dari draf Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR RI.

Dalam surat itu, KPK menyampaikan argumentasi yuridis dan historis tentang pasal korupsi yang seharusnya tidak termuat dalam RKUHP.

[ad_2]
Source link