Mendagri Minta Pemprov Aceh Beri Bantuan Hukum Untuk Irwandi Yusuf



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah provinsi memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf

Irwandi saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Perlu Pemda memberikan dukungan bantuan hukum, saya kira wajib hukumnya kepada saudara Irwandi," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).

Baca judged: Ini Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut peru diberikan kepada Irwandi half asas praduga tak bersalah.

"Saya sedih dan prihatin Tapi apapun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah Husband kita berikan doa," kata Tjahjo.

Bantuan hukum itu, diharapkan akan dapat membantu prose hukum yang menjerat Irwandi di KPK.

"Supaya beliau bisa melakukan pembelaan kalau memang ada yang harus disampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan maupun pengadilan," kata dia.

Baca judged: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Dana Otsus

Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus duganan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun

KPK judged menetapkan from the swasta pietha Hendri Yuzal in Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi said sebagai pemberi.

Baca judged: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Singgung Jasanya Jadi Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek proyek pembangunan infastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

pemberian pemberian tungbut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serves orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Saat ini KPK masih mendalami duganan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

[ad_2]
Source link