KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017



[ad_1]

Jakarta, 10/7 (ANTARA News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi nonaktive Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, "Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola (ZZ). 19659002] "Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik b ahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi period 2016 2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu, "ungkap Basaria.

Selanjutnya, tersangka Zumi Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Arfan Jambi (ARN) dan Asisten Daerah 3 Saipudin Jambi Provi (SAI) untuk mencari uang agar mendapat? pengesahan badrda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serves pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD,

"Dari dana terkumpul tersebut, RNA melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama prose berjalan KPK leadima pengembalian uang dari pihak yang telah leading, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp? 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK, "tuturnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf at at pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengaten mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penayelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta

Basaria menyatakan tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi

"Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi, "kata Basaria

the menjelaskan kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SPO), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Arfan Jambi (RNA), Dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) Saipudin (SAI) from Jambi in Jakarta pada November 2017.

"Saat itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, "ungkap Basaria."

Baca judged: KPK periksa Zumi Zola sebagai tersangka

Baca judged: KPK perpanjang penahanan Zumi Zola

Baca judged: Pemimpin dan anggota DPRD Jambi diperiksa KPK

Pewarta:
Editor: Ariwibowo AA
COPYRIGHT © ANTARA 2018

[ad_2]
Source link