Calon Jamaah Umrah Korban Penipuan Abu Menangis Tours Memohon Hal Ini kepada Hakim



[ad_1]

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satu per satu kasus yang melilit PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) terus terungkap.

Perusahaan milik Hamzah Mamba ini juga rupanya masih memiliki utang di maskapai Saudi Arabian Airlines (SAA).

Jumlah tak sedikit

Ada yang menyebut lebih Rp 60 miliar

Utang ini berasal dari biaya tiket penerbangan sekitar 10 ribu jamaah haji dan umrah pergi pulang yang terjadi pada 2016-2017.

Baca: Resmi ! BKN Rilis Tata Cara dan Mekanism Pendaftaran CPNS 2018, Jangan Sampai Salah!

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 – Catat! Ini Perbedaan Berkas Pelamar S1 dan SMA Sederajat

Baca: Link Live Streaming OChannel Madura United Vs Seru Perseru, Misi Kemenangan Tuan Rumah

Hal itu terungkap pada sidang praperadilan atas gugatan maskapai Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours & Travel yang said Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan from Pengadilan Negeri Makbadar, Senin (16/7)

Sidang Kali Ini Menghadirkan Herry Setiawan, Vice President Sales & Marketing PT Ayu Berga Indonesia for Saudi Arabian Airlines (SAA). 19659002] SAA menuntut agar Polda Sulsel menyerahkan sebagian aset yang disita sebagai bentuk ganti rugi atas tunggakan Abu Tours dalam pembelian tiket pemberangkatan jamaah sejak 2016-2017.

SAA, lewat kuasa hukumnya, mengatakan penyitaan dilakukan yang Polda Sulsel itu tak sesuai dengan prosedur. Menurut SAA, hak-hak perusahaannya itu sudah diakui oleh UU

Soal hak tanggungan sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

[ad_2]
Source link