Apa Jadinya Jika Gugatan Jabatan Cawapres Dikabulkan MK?



[ad_1]

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diharap tidak kadempatan mankadi kadempatan pada figurine yang lebih muda

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyampaikan, semua pihak harus menghormati JK yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres

Apalagi Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden / wakil presiden

"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda Mestinya itu clue -nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi, "kata Adi, Minggu (22/7/2018).

Menurut Adi, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presi den / wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK. Adapun gugatan itu diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60 / PUU-XVI / 2018.

Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden / wakil presiden selama dua period. Dengan aturan itu, JK yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua period praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden pada 2019.

"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan Sehingga muncul kecurigaan, ungkap Adi.

[ad_2]
Source link