[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digger KPK pada Jumat hingga Sabtu dini hari silam [19659002] Wahid dianggap terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pemberian fasilitas lebih di lapas
Wakil Ketua KPK Jumping Situmorang mengungkapkan, Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pascaoperasi tangkap tangan.
"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa, "ucap Jump dalam konferensi pers of KPK, Sabtu (21/7/2018).
Baca: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa -tawa
KPK Menduga Wahid Pemberian Pilemberian Leadup uang dan dua mobile dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Dugaan suap itu terkait pemberian fas ilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua mobil terdiri dari satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil
Pemberian suap diduga dilakukan oleh napi korupsi Fahmi Darmawansyah
KPK menduga ia dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Baca judged: Menkumham: Kasus di Sukamiskin Tamparan Keras bagi Kemenkumham
Bisnis dalam penjara
KPK mengungkapkan biaya untuk mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, berkisar Rp 200-500 juta.
"Rp 200-500 juta bukan per bulan Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama Tapi, ada perbedaan, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
KPK menemukan ada sejumlah salt of Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas mewah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di sana. Fasilitas itu mulai dari AC, kulkas, hingga televisi.
Namun, Syarif sendiri belum tahu secara pasti ada berapa banyak salt dengan fasilitas mewah di Sukamiskin. KPK sedang mendalami lebih lanjut atas hal itu.
Penemuan KPK ini, menurut Laode, seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap.
"Jadi, betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," ujar Syarif.
Tak timbulkan efek jera
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, lapis-lapas harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat narapidana memperbaiki diri dan to conductima efek jera atas perbuatannya.
Febri menganggap praktik yang sudah dilakukan terang-terangan ini juga membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi bisa menjadi sia-sia.
Baca judged: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas 'Wah' Para Napi
Praktik suap ini juga membra narapidana korupsi tak mendapatkan efek jera jika memperoleh fasilitas mewah di dalam lapas dengan menyuap oknum petugas.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata Febri.
Janji evaluasi
Sementar itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan K ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Pastinya kami mohon maaf atas kejadian ini, utamanya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden dan tentunya kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM," ujar Puguh dalam konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Puguh menuturkan, kejadian yang terjadi di Lapas Sukamiskin Merupakan Masalah Serius Dan Menjadi Perhatian Ditjen PAS, Kemenkumham.
Ditjen NOT sebenarnya telah mempersiapkan adanya revitalisasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. OTT KPK di Lapas Sukamiskin pun dianggap dia sebagai kejadian di luar dugaan.
Ia berjanji akan mengevaluasi secara menyuluruh kejadian yang baru saja terjadi di Lapas Sukamiskin.
"Bapak Menkumham telah memerintahkan kepada kami dan tadi diwakili oleh Pak Sekretaris Ditjen NOT, Inspektur dari Kanwil langsung ke Lapas Sukamiskin untuk mendalami atas apa yang terjadi," kata dia.
Puguh judged menyatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly akan bertindak tegas kejadian atas of Lapas Sukamiskin. Sebagai pejabat tertinggi di Ditjen NOT, Puguh siap jika ada evaluasi
Baca judged: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Dirjen NOT Minta Maaf
[ad_2]
Source link