KPK Sarankan Bekasi Pemkab Tinjau Kembali Perizinan Meikarta



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menyarankan Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk meninjau kembali perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang.

Menurut Febri, setelah munculnya kasus dugaan suap perizinan tersebut, KPK menduga ada persoalan yang terjadi dalam pengurusan perizinan Meikarta.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi) dapat melakukan review terhadap prose perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administrative, "Kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018) malam.

Baca judged: James Riady Mengaku Tak Tahu soal Dugaan Suap Izin Meikarta

Menurut Febri, KPK tak akan mencampuri pengurusan perizinan Meikarta. Sebab, KPK fokus pada kewenangannya menangani perkara dugaan suap dalam proses perizinannya.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan administrative apabila ditemukan pelanggaran. Sebab pemerintah daerah lah yang memiliki kewenangan tersebut

"Proses penegakan hukum secara administrative oleh pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di kpk," kata dia.

"Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup in Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administrative," lanjutnya.

Baca judged: 5 Hal Krusial yang Didalami KPK dalam Kasus Suap Perizinan Meikarta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hbadanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK judged menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK judged menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Modan Penanaman Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga to carry out suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan for kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, KPK menurut, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

[ad_2]
Source link