Kasus Century, KPK Periksa Budi Mulya di Sukamiskin



[ad_1]

Total, KPK sudah memeriksa 23 saksi dalam melanjutkan penyelidikan kasus Century.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (14/11) dalam penyelidikan kasus Bank Century. Budi sudah divonis bersalah dalam kasus Century.

“Ya sudah dilakukan permintaan keterangan di Lapas Sukamiskin kemarin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11).

Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, KPK pada Kamis juga telah meminta keterangan dari mantan Gubernur Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono. Sebelumnya, pada Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Terkait permintaan keterangan orang-orang itu, Febri belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena masih pada tahap penyelidikan. “Kalau apa yang didalami tentu saya tidak bisa jawab ya karena proses ini masih penyelidikan tetapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa Budi Mulya saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab. “Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja,” ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan badisis yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.



[ad_2]
Source link