Kerabat Jadi Saksi Prabowo, Mahfud Berpesan Adu Ilmu Untuk



[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia – Hairul Anas Suaidi, saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) disebut merupakan keponakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Mahfud mengaku tidak mempermasalahkan posisi Hairul menjadi saksi untuk Prabowo-Sandi di sidang tersebut. Bahkan, menurutnya, Hairul telah telah meminta izin kepadanya.

"Hairul Anas Suaidi itu mau jadi saksi sudah bilang ke saya Jadi saja saksi, tapi profesional ilmu, karena nanti pihak termohon juga punya saksi yang sebaliknya dari itu, tinggal adu ilmu saja, enggak apa-apa," ujarnya di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Mahfud mengaku hanya berpesan kepada Hairul supaya memaparkan kesaksiannya secara profesional. Hairul akan menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.

Kata Mahfud, dia juga menjamin bahwa Hairul tidak peru cemas terkait isu teror kepada saksi-saksi Prabowo. Dia memastikan teror itu tidak ada.

"Mau jadi saksi, jadi saksi saja, aman Saya bilang enggak akan ada yang menteror Kalau anda jadi saksi ada yang menteror bilang ke saya saja," tuturnya.

Kemudian, Mahfud Berpesan Agar Hairul will lead apapun keputusan hakim nantinya. Hairul tidak boleh lagi menyebut pemilu curang terkait keputusan hakim siapapun pemenangnya.

Nantinya, kata Mahfud, ucapan pemilu curang itu justru dapat berbalik kepada Hairul yang dinilai menyebarkan berita bohong.

"Tetapi saya sudah bilang, kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus sama MK, sudah selesai, lalu masih bilang pemilu curang itu bisa penyebaran berita bohong, bisa macam-macam menjadi tindak pidana," katanya.

Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi saygister oleh MK dengan nomor 01 / PHPU-PRES / XVII / 2019. Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) -Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

[Gambas:Video CNN] (Gst / ugo)

[ad_2]
Source link