[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 from Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.
Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.
Baca judged: Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Lantas, Said bercerita bahwa sekitar 2005, dia menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN.
Akhirnya peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN served anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.
Menurut Said, sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.
Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.
Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses, ucap Said.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo -Ma'ruf Amin.
Baca judged: Beda Pendapat soal Maruf Amin dan Status Anak Usaha BUMN
Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. I menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Bambang mengatakan, profile Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri in BNI Syariah.
Kompas TV Dalam gugatannya, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pasangan nomor urut 01 Jokowi-ma ruf Amin didiskualifikasi dengan alasan calon wakil presiden Ma'in amin masih menjadi bagian dari BUMN. Dalil ini ditolak tim kuasa humum KPU. Bank Syariah Mandiri in BNI Syariah bukan BUMN, karena tidak, conductima penyertaan modal negara secara langsung. #SidangMK #GugatanPrabowo # SengketaPilpres2019
[ad_2]
Source link