[ad_1]
Laporan Wartawan Timur Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA – PPK Pattalbadang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur in Wakil Gubernur Sulsel 2018 untuk satu Gd of Sunggumanai, Kecamatan Pattalbadang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (1/7/2018).
Hal ini menyusul keluarnya rekomendasi Panwaslu Gowa yang menilai pemungutan suara pada 27 Juni kemarin cacat prosedur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Muchtar Muis mengatakan PSU dilakukan karena ada warga yang lolos mencoblos pakai KK yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ada pemilih yang lolos menggunakan kartu keluarga, padahal syaratnya itu cuman Surat Keterangan (Suket) in KTP-el, baru ada yang pakai KK, "katanya."
Muchtar menjelaskan of TPS 004 Sunggumanai itu jumlah DPT 622. Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 622 yang datang menggunakan hak pilihnya sebanyak 313, satu suara diny atakan batal atau tidak sah dan 312 suara dianggap sah
Baca: KPU Lakukan PSU from TPS 3 Takatidung Polewali
Baca: Bawaslu Rekomendasi Tiga GST Untuk Pemungutan Suara Ulang
Sementara itu Ketua Panwaslu Gowa, Suharli yang judged memantau langsung pemungutan suara ulang itu menjelaskan jika adanya warang yang mencoblos menggunakan KK baru diketahui dua hari pascapencoblosan
"Berdasarkan hasil pengawasan dalam rekapitulasi pemungutan suara di Kecamatan Pattalbadang (29/6/2018), pada pukul 21.00 Wita ditemukan bahwa terdapat DPTb diatas 20 orang (59 orang), "tuturnya.
" Sehingga panwascam melakukan penelusuran terkait hak pilih dalam DPTb tersebut dan menemukan tiga orang di antaranya adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan membawa Kartu keluarga (KK), "lanjutnya."
Atas temuan panwascam from the TPS 004 Desa Sunggumanai pada pukul 22.00 -23.00 Wita setelah dilakukan pengecekan dalam DPT ole KPU, maka ketiga pemilih tidak ada dalam DPT
Berdasarkan temuan panwascam tersebut maka panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) yang disampaikan kepada PPK lalu di plenokan KPU Gowa tadi pagi
Kemudian hasil pleno KPU Gowa memutuskan untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) from TPS 004 Desa Sunggumanai Kecamatan Pattalasang pada 1 juli 2018 atau empat hari setelah pemungutan suara
Setelah dilakukan perhitungan, perolehan hasilla suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan diungguli oleh pasangan no urut 4, yakni Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar
"Pasangan no urut 1 itu 10 suara, nomor urut 2 jumlah 3 suara, nomor urut 3 total 109 suara. Kemudian nomor urut 4 sebanyak 190 suara, "tuturnya." (*)
[ad_2]
Source link