[ad_1]
TABLOIDBINTANG.COM – Nikita Mirzani dilaporkan oleh Lasty Annisa, pemilik ADA Tour dan Travel, Ke Polres Bekasi Kota pada Senin (29/10) malam. Lasty tidak terima dengan postingan Nikita Mirzani by Instagram pada Sabtu (27/10) yang menyebut Lasty berutang dan tukang tipu.
Usai melapor, Lasty dan kuasa hukum mengungkap alasan ngotot mempolisikan Nikita Mirzani tanpa memberi peringatan.
"Karena, kalau dia memfitnah saya, saya masih bisa diam Tapi ini dia (Nikita) sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya Saya juda kan punya karyawan Kalau dia memposting seperti itu, seperti apa usaha saya?" ungkap Lasty Annisa from Mapolres Bekasi Kota, Senin (29/10) malam.
Lasty pemilik ADA Tour. (Supriyanto / tabloidbintang.com)
Denny Lubis, kuasa hukum Lasty, mengatakan pihaknya langsung menempuh jalur hukum tanpa memberi peringatan atau somasi kepada Nikita Mirzani. Pasalnya Nikita Mirzani sudah mengeluarkan fitnah yang sudah merugikan kliennya.
"Kita yakin apa yang dia fitnah dan cemarkan nama baik klien kita itu sudah tersebar oleh sekitar lima juta follower-does not have. Sehingga dengan somasi itu sudah tidak bisa dikembalikan. Orang yang memba itu (postingan) langsung berpikir jelek. Laporan kita judged sudah diterima, "pungkas Denny Lubis.
Lasty melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Nikita Mirzani dikenakan pasal 27 UU ITE jo pasal 45 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
(Pri / bin)
loading …
Komentář
Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan redaksi tabloidbintang.com. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA.
[ad_2]
Source link