Bawaslu: Poster dan Spanduk Jokowi Berkostum Mirip Raja Bukan Kampanye Hitam



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menilai, poster dan spanduk bergambar calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo yang berbusana seperti raja bukan merupakan kampanye hitam.

Poster dan spanduk ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Menurut Bawaslu, gambar maupun tulisan yang terdapat dalam poster dan spanduk tersebut tidak mengarah pada ujaran kebencian dan tidak mengandung unsur SARA.

“Menurut pandangan Bawaslu setelah kami melihat itu, tulisan itu sedikit pun tidak mengarah kepada ujaran kebencian, black campaign, atau mengandung unsur SARA,” kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: PDI-P Boyolali Lepas APK Bergambar Jokowi dengan Kostum Mirip Raja

 Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan, Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo di BengkuluKOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan, Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo di Bengkulu

Ratna mengatakan, PDI-P sebelumnya mengklaim poster dan spanduk Jokowi itu bukan diproduksi oleh mereka.

PDI-P menginterpretasikan poster dan spanduk tersebut mengandung fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan.

Meski menyatakan poster dan spanduk Jokowi itu bukan kampanye hitam, Ratna mengatakan, PDI-P tetap menurunkan poster dan spanduk yang sempat terpasang di sejumlah wilayah di Jawa Tengah tersebut.

Baca juga: Kader PDI-P Purbalingga Tertibkan Ribuan Atribut Jokowi Raja

“Sehingga, apa yang dilakukan oleh Bawaslu bersama PDI-P ada menurunkan (poster dan spanduk). Karena PDI-P merasa itu bukan bahan yang mereka produksi dan mereka menginginkan untuk diturunkan,” ujar Ratna.

Sebelumnya, tersebar poster dan spanduk Jokowi berkostum mirip raja di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Poster Jokowi Berkostum Mirip Raja Tersebar di Jateng, Ini Tindakan PDI-P

Bahkan, gambar Jokowi berkostum mirip raja itu juga muncul sebagai stiker yang ditempel di kaca belakang mobil.

Di setiap daerah, PDI-P menginstruksikan untuk mencopot poster atau spanduk tersebut. Seluruh material disimpan di setiap kantor DPC PDI-P.

PDI-P menganggap pemasangan spanduk dan poster itu sebagai kampanye hitam yang merugikan pasangan calon nomor urut 01.

 



[ad_2]
Source link