[ad_1]
Jakarta –
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Rahmadsyah of Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmadsyah mengakui statusnya terdakwa kasus membuat keonaran dan tahanan kota.
"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi) Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," ungkap Rahmad di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) .
Lalu, apa kasus yang menjerat Rahmadsyah? Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip Detikcom Dari website Kisaran NP, Rahmad menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Yaitu ia membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:
PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018
"Bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018," ujar jaksa.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kegaduhan / keonaran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan tim sukses Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Zahir merasa terhina dan tercemar nama baiknya Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dari UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana, "sambung jaksa.
PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara.
Saksi Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, BW: Perlu Diapresiasi:
[Gambas:Video 20detik](Asp / aan)
<! –
->
Source link