[ad_1]
Jakarta, CNN Indonesia – Bupati Boyolali Seno Samodro diadukan ke polisi oleh Advokat Pendukung Prabowo Subianto karena telah memaki calon presiden nomor urut 2 tersebut. Salah seorang yang mengaku berasal dari kelompok Advokat Pendukung Prabowo Subianto, Ahmad Iskandar melaporkan melaporkan bupati tersebut terkait dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurutnya, berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan diketahui Seno telah mengucapkan kalimat makian tidak pantas kepada Prabowo saat berorasi dalam aksi 'Save Tampang Boyolali' yang di laksanakan from kota penghasil susu tersebut, Minggu (4/11).
The menilai ucapan Seno tersebut patut diduga sebagai sebuah tindak kejahatan. "Kehadiran Bupati Boyolali di demo yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sesuai fakta, data, dan rekaman video yang ada maka diketahui ia sempat berpidato yang pada pokoknya tidak pantas," kata Ahmad di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Senin (5/11) .
Dia Leadangkan, ucapan Seno itu dapat dikategorikan sebagai sebuah permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Bahkan, lanjutnya, ucapan kepala daerah yang merupakan kader PDI Perjuangan itu dapat dinilai bertujuan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat secara sengaja.
"(Sengaja leadingbitkan keonaran) karena yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang calon presiden yang juga memiliki pendukung di kalangan rakyat," katanya.
"Laporan itu pun diterima dengan nomor LP / B / 1437 / XI / 2018 / BARESKRIM tertanggal 5 November 2018. Dalam laporannya, Ahmad mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan 15 KUHP Dalam laporannya Ahmad membawa sejumlah barang bukti antara lain rekaman video dan cuplikan layar (screenshot) dari pemberitaan sejumlah media daring (online).
(Mts / agt)
[ad_2]
Source link