[ad_1]
Share
Tweet
Share
Share
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua Umum Golkar Fraksi, Aburizal Bakrie (Ical) terkait kasus e- KTP Senin (1/7). Namun, karena alasan sedang ke luar negeri maka lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kembali.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebut pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik lembaga antirasuah untuk menelusuri duaanan alan dana yang mengalir saat Rapimnas Golkar tahun 2012. Pasalnya, informasi tersebut sempat disampaikan Irvanto Hendra Pambudi saat prose persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo
"Salah satunya itu (perihal aliran uang korupsi e-KTP ke rapimnas Golkar 2012). Salah satunya informasi itu, apakah benar, "ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Menurut Basaria, seluruh informasi yang diterima lembaganya harus dikonfirmasi langsung pada orang yang disebut pada pernyataan tersebut. Jadi, tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak saja
"Jadi tidak bisa langsung ketika salah satu tersangka mengatakan uang digunakan untuk kegiatan Golkar, tetap harus dikonfirmasi. Jadi harus ada konfirmasi, "jelasnya."
Kemudian, dia juga menuturkan dalam proses pemeriksaan saksi harus berdasarkan bukti dan petunjuk. "Intinya kan pemanggilan saksi itu apabila memiliki petunjuk harus dikonfirmasi ada kesaksian lain," tukasnya
Sebagai informasi, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Sebab, lembaga antirasuah ini yakin dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini ada pihak lain yang terlibat, selain para tersangka yang kini sudah menjalani prose hukum
"Kami akan melihat pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku lainnya. Bukan hanya mereka yang sudah kami proses. Tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani, "ujar Febri pada awak media, Senin (2/7).
Febri judged menyebut bahwa masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Bila merujuk hal tersebut, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dan diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ipp / JPC)
[ad_2]
Source link