[ad_1]
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Enam anggota polisi di Polsek Bendahara hingga kini masih diperiksa intensif oleh tim yang dibentuk Polda Aceh.
Pemeriksaan yang berlangsung di Polres Aceh Tamiang itu terkait dugaan salah prosedur penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba, Mahyar bin Usman (31) yang meninggal dunia.
Seperti diketahui, kasus dugaan salah prosedur polisi dalam menjalankan tugasnya itu sudah memancing amarah masyarakat sekitar hingga membakar Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang pada Selasa (23/10/2018) lalu.
Informasi tentang pemeriksaan enam anggota polisi itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, dalam keterangan lanjutannya kepada Serambi, Sabtu (27/10/2018).
Disebutkan, satu dari enam polisi yang diperiksa itu adalah Ipda IW, mantan Kapolsek Bendahara yang sudah dibebastugaskan sesaat setelah kejadian tersebut.
“Keenam polisi yang sekarang masih diperiksa adalah AM, BH, MS, DDS, FS, dan mantan Kapolsek, Ipda IW,” rincinya.
Baca: Kini Sudah tidak Ada Lagi Ikan Arwana di Danau Sembuluh
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari lalu, awalnya ada empat anggota Polsek Bendahara yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan itu, termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya yakni Ipda IW dan tiga anggota lain berinisial AM, BH dan MS.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua lagi anggota polsek yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS.
“Jadi, jumlahnya ada enam personel termasuk kapolsek sebelumnya,” ujarnya.
Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Aceh juga mengatakan, tim yang dibentuk Kapolda Aceh itu akan bekerja maksimal dan independen dalam mengungkap kasus tersebut.
[ad_2]
Source link