[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Artis peran Fachri Albar (36) divinity tujuh bulan rehabilitasi atas kasus dukean penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (10/7/2018)
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni sembilan bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan sejak Februari 2018.
Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf has UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika
Fachri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.
Baca judged: Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Fachr i sayangkap oleh polres jakarta selatan berdasarkan informasi dari warga setempat. Dalam penggeledahan itu polisi menyita beberapa alat bukti
Bukti-bukti itu berupa satu bungkus klip ganja seberat 0.32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0.32 gram, satu calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu. [19659002] Baca judged: Renata Kusmanto Puas Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Jaksa menyebut bahwa Fachri Albar mengaku lebih segar dan semangat seusai mengonsum sabu.
Fachri mengonsumsi sabu antara lain pada 7 Februari 2018. The mengonsumsi sabu dengan menggunakan cangklong kaca dan bong
Sementara itu, dalam diary pemeriksaan terdakwa, Fachri Albar membantah juga menjual narkotika yang dimiliknya. Ia hanya membeli dan mendapatkan narkoba untuk ia konsumsi sendiri
"Saya enggak pernah jual (narkoba)," ujarnya.
"(Semuanya) untuk dikonsumsi," sambungnya.
Bersyukur
Fachri Albar mengaku bersyukur atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, meski dalam nota pembelaan atau pledoi ia meminta hukuman enam bulan rehabilitasi
"Bersyukur aja Banyak bersyukur aja dalam hal apa pun, "ucap Fachri.
Baca judged: Fachri Albar Bersyukur Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Sementara itu, istri Fachri, artis peran dan model Renata Kusmanto, yang kerap menemaninya hadir dalam sidang, mengaku puas atas vonis itu
"Puas sih dengan hasil tadi Tapi, dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," tuturnya.
Baca judged: Kepada Istri, Fachri Albar Janji Tidak Gunakan Narkoba Lagi [19659002] Selama persidangan masa, Fachri Albar menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.
Renata mengatakan bahwa Fachri tinggal menjalani rehabilitasi kira-kira kurang dari dua bulan lagi. Menurut Renata, sisa hukuman rehabilitasi tersebut termasuk ringan untuk dijalani
Bahkan, menurut Renata, Fachri sudah berjanji kepadanya untuk tidak menggunakan narkoba lagi
"(Fachri) sudah berjanji (tidak akan menggunakan narkoba lagi). dia kapok banget, "ujar Renata.
[ad_2]
Source link