Fenny Dicegah Ke LN Untuk Aliran Dalami Dana Suap DOKA



[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah EO Aceh International Marathon 2018, Fenny Steffy Burase, agar penyidik ​​mudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan aliran dana dalam kasus suap Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

"Terhadap saksi ke-3 [Fenny Steffy Burase]ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK from Jakarta, Senin (9/7)

Dalam kasus dupaan suap ini, KPK tertanggal 6 Juli 2018, mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri

"Mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," katanya

KPK mengusut kasus ini murni half menegakkan hukum atas dugaan korupsi, khususnya soal dugaan bancakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi, "katanya."

Karena itu, lanjut Febri, penangana kasus dugaan korupsi ini peru mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; Hendri Yuzal selaku ajudan Irwandi, dan pengusaha Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7).

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf served Hendri Yuzal in Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf at atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP


Editor: Iwan Sutiawan

[ad_2]
Source link