[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Kami akan hadapi sampai dengan prose pembuktian di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap kami sudah buktikan dan fakta-fakta yang diajukan KPK sudah diuji berkali-kali sebenarnya, "Kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.
"Jadi kalau sekarang ada pengajuan PK ya kami hadapi Kami tentu tetap dalam posisi awal bahwa kasus ini sudah sangat kuat dan terbukti sampai di pengadilan, tutur Febri
Saat ditanya terkait banyaknya fenomena akan pengajuan peninjauan kembali (PK ) oleh beberapa pihak, Febri menjawab bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung
Sejumlah narapidana korupsi belakangan ini melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). [19659002] Baca judged: Hadirkan Saksi Ahli, Anas Urbaningrum Singgung Kerugian Negara dan Uang Pengganti
Setidaknya sudah tiga orang yang mengajukan PK. Selain Anas Urbaningrum, ada juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Kami percaya Mahkamah Agung ini kan sebuah institusi ya dan secara institusional kami percaya dengan independensi dan impersialitas Mahkamah Agung," ujar Febri. [19659002] Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya
Menurut Anas, persimang seluruh yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan
Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Dia merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung
Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serves as a diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
Sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya
Baca judged: Saksi Sebut Munadi Herlambang Perintahkan Tulis Kasbon Atas Nama Anas Urbaningrum
Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam from rumah tahanan selama 14 tahun. [19659002] Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592,330,580 kepada negara
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme
MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf at Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, served Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Kompas TV Sebelum Suryadharma Ali, 2 terpidana koruptor juga mengajukan upaya peninjauan kembali pasca hakim Artidjo pensiun
[ad_2]
Source link