[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum sudah tepat.
Menurut dia, pemerintah juga belum peru merevisi Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas in Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memasukan ojek online sebagai alat transportasi umum.
"Saya tidak merasa (merevisi undang -undang) itu Urgent ya. Cara yang kita lakukan di pemerintah daerah itu lebih baik, "ujar Budi of Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Budi menilai, akan lebih baik jika ojek online dikelola oleh pemerintah daerah.
(Baca: Putusan MK tentang Ojek Online Jadi Tantangan bagi Pinder DKI)
Dia mengaku akan mencari cara agar ojek online tetap bisa beroperasi meski tak masuk dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 te ntang Lalu Lintas in Angkutan Jalan
"Yang paling penting ojek itu tetap kita upayakan eksis dengan cara-cara tertentu, diantaranya kita memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola ojek online Ojek online adalah suatu keniscayaan yang terjadi, sudah banyak memberikan suatu layanan kepada kita. Jadi walaupun tidak masuk (angkutan umum) kita akan melimpahkan itu kepada pemerintah daerah, "kata Budi."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41 / PUU-XVI / 2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
(Baca: MK Tolak Akui Ojek Sebagai Online Angkutan Umum)
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, "kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan of Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas in Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pengemudi ojek online keberatan karentan ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah oje k online semakin berkembang of Indonesia
Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
[ad_2]
Source link