[ad_1]
JAKARTA KOMPAS.com – Sebuah kapal KM Borneo pearl Milik Politeknik Negeri Pontianak diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7/2018)
Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya.
"Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7 / 2018).
Saat kapal tersebut diperiksa, total terdapat 10 anak buah kapal (ABK) di dalamnya, di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa. Anggota TNI AL judged menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980 kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi.
"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau matiut Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo.
Pada saat bersamaan, kapal pengawas perikanan KKP milik kapal menangkap kapal yang melakukan illegal fishing. Kapal tersebut berbendera Vietnam dengan total 16 ABK yang seluruhnya warga negara Vietnam dan tangkapan ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan campuran.
"Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya tidak boleh masuk wilayah perairan Indonesia Mereka judged memakai alat tangkap yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.
Semua kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Jika ditotal, jumlah kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing sejak awal 2018 sampai 30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.
[ad_2]
Source link