Kasus Meikarta, KPK Panggil Kadis Perindag hingga Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Jumat (2/11/2018).

Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bekasi, Rofiq; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Juhandi dan Kadis Kominfo Kabupaten Bekasi, Rohim.

Kemudian staf keuangan PT Lippo Cikarang, Kristi dan Sekretaris Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Meida.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (petinggi Lippo Group Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: James Riady Mengaku Tak Tahu soal Dugaan Suap Izin Meikarta

Febri pernah mengatakan, dari para saksi, KPK mendalami tiga hal. Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan.

“Kedua rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya,” papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hbadanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Meikarta

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.



[ad_2]
Source link