Kedapatan Pakai Narkoba, Reza Bukan Hukuman Terancam 4 Tahun Penjara



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Komedian Reza Bukan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, Reza melanggar UUD RI no. 35 pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Hal tersebut dikatakan Erick saat peril perikara narkotika of Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018). [19659002] Baca judged: Komedian Reza Bukan Ditangkap Polisi karena Narkoba

"Kami dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memberitahukan bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai present dan artis atas nama DE alias RB, alias Reza Bukan, "kata Erick

" Untuk pasal yang dilanggar itu Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 dengan ancaman empat tahun penjara, "tambahnya."

Reza Bukan kapamannya ditangkapa di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6/2018) dini hari, setelah mengisi sebuah acara di salah satu stasiun televisi. Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.19 gram beserta alat hisapnya

"Kemudian lami melakukan pemeriksaan di rumahnya kemudian ditemukan barang bukti narkoba ada tiga paket dengan berat neto 0.19 gram," kata Erick.

Baca judged: Polisi Seke Reza Bukan Sudah Gunakan Narkoba Sejak 2014

[ad_2]
Source link