Kemenperin: Produk "Susu" Kental Manis Haru Tetap Beredar di Pasaran



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk "susu" kental manis (SKM) tidak bisa dilarang peredarannya mengingat kontribusinya yang cukup tinggi pada ekonomi dalam negeri

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menyebutkan bahwa seiring dengan konsumsi produk SKM yang terus naik, industrinya juga tumbuh berkembang.

"Saat ini kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812,000 ton per tahun Sementara itu, nilai investasi di sektor usaha tersebut telah menembus angka Rp 5.4 triliun dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 6.652 orang, "jelas Panggah dalam keterangan tertulisnya, senin (9/7/2018).

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan keterkaitan antara keberlanjutan produksi SKM dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal, panggah berharap pengaturan produk SKM ke pannya dapat dilakukan secara lebih bijak

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negative terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah, "tuturnya.

Panggah pun menanggapi polemik yang terjadi selama ini berkaitan dengan SKM. Pasalnya, SKM dianggap sebagai bukan produk turunan susu karena tidak ada unsur susu di dalamnya, melainkan hanya gula.

Terkait hal tersebut, Panggah merujuk pada Perka BPOM Kategori Pangan 01.3: Produk Susu Kental in Analognya

Menurut BPOM, SKM adalah produk susu berbentuk cairan kenter yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.

"Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM, "tandas Panggah.

[ad_2]
Source link