KK Dalami Hubungan Irwandi dengan Mukhlis



[ad_1]

BANDA ACEH – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur nonaktive Aceh, Irwandi Yusuf dengan Bupati nonktive Bener Meriah, Ahmadi terkait proyek dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Salah satu fakta baru yang terungkap adalah keterlibatan Mukhlis, adik dari Bupati Bireuen, Saifannur SSos, dalam kasus tersebut.

Informasi itu diungkapkan kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH kepada Serambi, Selasa (23/10). Sayuti menyatakan, hubungan Irwandi dengan Mukhlis digali penyidik ​​saat Irwandi diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/10). "Untuk kasus DOKA judged digali penerimaan lain termasuk hubungan IY (Irwandi Yusuf) dengan Mukhlis (adik bupati Bireuen)," kata Sayuti.

Dikatakan Sayuti, dalam kasus tersebut Mukhlis yang judged sudah diperiksa KPK berperan sebagai orang yang memberi pinjaman kepada Irwandi. Mukhlis juda membuat rekening atas nama dirinya pada November 2017, lalu kartu ATM in mobile banking diserahkan kepada Irwandi. "Waktu pembukaan rekening pertama (uang yang dipinjamkan) kisaran 600 juta rupiah, pinjaman untuk kebutuhan IY," ungkap Sayuti.

Dalam kasus DOKA, sambung Sayuti, KPK judged menggali hubungan Irwandi dengan Steffy Burase, hubungan Irwandi dengan Teuku Saiful Bahri, pengusaha dan orang dekat Irwandi, dan persoalan aliran uang dari Teuku Saiful Bahri kepada Steffy Burase serves kaitannya dengan Irwandi.

Sayuti yang turut mendampingi Irwandi menyatakan, dalam pemeriksaan itu Gubernur Irwandi dicecar hampir seratus pertanyaan.

"Yang digali (dari Steffy Burase) adalah soal hubungan suami istri, namun IY menyatakan bahwa hubungan dengan Steffy adalah hubungan kerja, memang sempat mau menikah, tapi keluarga Steffy membatalkan karena tidak ada izin dari istri IY. Artinya, tidak jadi nikah karena tidak izin dari keluarga Steffy. Hubungan mereka hanya sebatas hubungan kerja sebagaimana disampaikan oleh IY dalam BAP, "ungkap Sayuti.

Selain mencecar persoalan DOKA, di hari yang sama Irwandi ternyata juga diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011. Terhadap kasus itu, KPK mengajukan 30-year-old pertanyaan kepada Irwandi untuk mendalami kasus itu.

Irwandi saat menjabat Gubernur Aceh period 2007-2012 diduga russia gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani yang kini telah dipenjara. Ia diduga conductima gratifikasi itu lewat orang kepercayaannya, Izil Azhar aka Ayah Merin.(Mas)

[ad_2]
Source link