Kontraktor Ahmad Ghias Beri Uang Rp 500 jute untuk Anak Amin Santono Maju di Pilbup Kuningan



[ad_1]

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias hadir menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, Senin (5/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, Ahmad Ghias bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus yakni Amin Santono (anggota komisi XI DPR RI period 2014-2019), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Kawasan Pendanaan perumahan dan Pemukiman from Dirjen Perimbangan Keuangan dan perantara Eka Kamludin.

Baca: Politisi Demokrat Amin Santok Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

Awid persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan berapa uang yang diberikan oleh Ahmad Ghias ke para terdakwa untuk mengupayakan agar kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.

Ada permintaan uang dari Eka Kamaludin melalui WhatsApp ke saya Katanya Pak Amin minta bantuan uang Rp 500 juta untuk bayar saksi anaknya, yang mencalonkan diri jadi Bupati Kuningan 2018, "kata Ahmad Ghias di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ahmad Ghias lanjut menjelaskan penyerahan uang Rp 500 juta itu.

Di mana Rp 400 juta diberikan secara tunai di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma sedangkan yang Rp 100 juta ditransfer ke rekening BNI milik Eka Kamaludin.

Tidak hanya itu, Ahmad Ghias judged memberikan uang Rp 10 juta ke Eka Kamaludin. Menurut Eka Kamaludin uang tersebut untuk biaya istri Yaya purnomo persalinan.

Eka Kamaludin minta bantuan ke saya untuk bantu biaya istri Yaya Purnomo persalinan Janjinya mau bayar dalam waktu sebulan, ujar Ahmad Ghias.

Sampai akhirnya saat penyerahan uang tunai Rp 400 juta di restoran Bandara Halim Perdanakusuma itulah, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghias diamankan oleh KPK melalui operasi senyap pada Jumat (4/5/2018).

Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin didakwa jaksa KPK, conductima uang Rp 3.6 miliar bersama dengan Amin Santono, Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Kawasan Pendanaan perumahan dan Pemukiman from Dirjen Perimbangan Keuangan dan Iwan Sonjaya (mantan anggota DPRD Kab Kuningan).

Uang Berasal dari kontraktor Ahmad Ghias dan Bupati Kab Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis PU Lampung Tengah agar Amin melalui Eka Kamaludin dan Yaya mengupayakan Kab Sumedang mendapat alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2019 dan Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran dari DAK dan dana Daerah Inserter (DID) APBN 2018.

Baca: Ini Pertimbangan Jaksa Cabut Hak Politik Abubakar, Mantan Bupati Bandung Barat

Sementara Amin didakwa conductima suap Rp 3,3 miliar bersama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo
dari Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast untuk memuluskan proposal ke kemenkue melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Banggar DPR in Komisi XI DPR.

Amin meminta agar diberi fee 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.

[ad_2]
Source link