[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources selaku terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 mengakui akan memberikan fee proyek sebesar 24% atau sekitar US$6 juta kepada Setya Novanto.
Kotjo menyampaikan pengakuan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap PLTU Riau 1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11), menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penuntut umum KPK awalanya menanyakan soal tulisan tangan tentang pembagian fee proyek PLTU Riau 1 dengan anggaran US$900 juta. “Ada nama JK, ada SN. Ini benar?” katanya sambil menampilkan bukti catatan tersebut.
Kotjo lantas menjawab, “Iya catatan itu saya yang buat. Itu JK bukan Jusuf Kalla tapi nama saya Johannes Kotjo. Ada SN itu Setya Novanto akan terima 24% atau US$6 juta,” katanya.
Adapun fee yang akan diberikan untuk Setya Novanto tersebut merupakan bagian dari 2,5% atau US$ 25 juta yang akan diterima Kotjo dari total nilai proyek PLTU Riau 1 sebesar US$900 juta jika proyek ini berjalan lancar.
Ketika penuntut umum KPK menanyakan lebih jauh kenapa Setya Novanto menerima fee dari proyek PLTU Riau 1, Kotjo mengaku itu merupakan ucapan terima kasih karena telah menghubungkannya dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Kotjo mengaku sudah berkawan cukup lama dengan Setya Novanto. Menurutnya, pertemanan itu sudah terjalin sekitar 30 tahun. “Mungkin sudah 30 tahun sejak tahun 80-an,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya jumlahnya sangat besar, Kotjo mengatakan, “Ya itulah bodohnya saya, tapi itulah pak,” ucap Kotjo.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Johanes Budisutrisno Kotjo menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham sejumlah Rp4.750.000.000 secara bertahap.
Kotjo melakukan penyuapan tersebut agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 (PLTU MT Riau 1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), BNR Ltd, dan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC Ltd) yang dibawanya.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Kotjo melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Atau melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Iwan Sutiawan
Source link