KPK Akan Hadirkan 12 Saksi dari Gajah Tunggal of Sidang Terdakwa Syafruddin



[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang perkara korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7 ).

"Total saksi yang direncanakan akan dihadirkan adalah 15 orang dari pihak swasta," kata Febri Diansyah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) of Jakarta.

Menurutnya, dari 15 orang saksi, 12 di antaranya berasal dari Gajah Tunggal Group. Sedangkan sisanya di antaranya Direktur PT Sapta Sejahtera, Jamin Wahab dan Ditektur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono

Adapun 12 orang saksi dari Gajah Tunggal Grup yakni Budhi Tanasaleh, Laura R, Nyoto, Dawud Diri, Nastohar, Indrawana Widjaja, Jusuf Agus, Maria Feronica, Hollen Ferry, Kisyuwono, Herman K / Robert, Dan Samsul Bahri.

"Sebagian besar saksi kami duga memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor, Sjamsul Nursalim dan satu saksi diindikasikan merupakan direktur perusahaan yang terkait dengan terdakwa SAT , PT Kurnia Cipta Pratama, "kata Febri.

Dalam perkara korupsi pemberian SKL BLBI ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Syafruddin melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 trilyun.

Jaksa mengancam Syafruddin Temenggung dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1


Editor: Iwan Sutiawan

[ad_2]
Source link