[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik KPK mengalami hambatan dalam menangani kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW101 untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Karena (penyidik) kesulitan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pengadaan helikopter tersebut dan juga audit Badan Pemeriksa Keuangan yang belum selesai," kata Febri dalam keterangan tertulisnya Selasa (3/7/2018).
Di sisi lain, Febri mengungkapkan , KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira menengah, Selasa kemarin
Namun, KPK dan POM TNI juga belum mendapatkan informasi ketidakhadiran delapan orang tersebut.
"Sebelumnya KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI dalam penanganan perkara ini Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir Kami di KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran, "kata Febri.
Baca judged: Kasus Korupsi Helikopter AW101, PPATK Temukan Aliran Dana ke Singapura in Inggris
Saksi-saksi tersebut metananya akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, Yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Baca judged: Menhan Akui Ada Masalah dalam Pembelian Helikopter AW101
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden
Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara
Kompas TV Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101.
[ad_2]
Source link