[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bergergian ke luar negeri terhadap Fenny Steffy Burase yang disebut-sebag sebagai orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fenny merupakan saksi yang keterangannya terkait aliran dana ke Irwandi perlu diklarifikasi
Selain itu, Fenny judged dibutuhkan keterangannya terkait sejumlah pertemuannya dengan Irwandi
Baca judged: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh
"Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi Penanganan kasus korupsi tersebut peru mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," kata Febri, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (9/7/2018).
Selain Fenny, KPK judged mencegah 3 orang saksi lain yaitu, Nizarli, Riza Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri
Nizarli merupakan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi sebagai mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Baca judged: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Dana Otsus
Keempatnya dicegah untuk dimintai klarifikasi mengenai aliran dana dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Aceh Provinsi
Pencegahan berlaku selama 6 bulan sejak 6 Juli 2018.
"Terhadap pejabat ULP in PUPR, kami peru memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA, "kata Febri.
Baca judged: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Singgung Jasanya Jadi Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) pekan lalu.
Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf served Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta
Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Baca judged: KPK Akan Selektif Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tersangka OTT di Aceh
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemer intah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.
Baca judged: Tersangka OTT from Aceh Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi
Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf at atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
***
Artikel ini telah tayang Tribunnews.com dengan judul Empat Saksi Kasus Suap Dana Otsus Aceh Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri.
Kompas TV Dari 4 nama yang dicegah KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terdapat satu nama perempuan yakni Steffy Burase
[ad_2]
Source link