KPK Dukung KPU Coretus Caleg Mantan Narapidana Korupsi



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas dalam verifikasi calon-calon anggota legislative yang telah didaftarkan oleh partai politik.

KPK, kata dia, mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.

"Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku disana," kata Febri di gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Baca judged: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

"Karena sampai saat ini kan belum ada putusan judicial review ] di Mahkamah Agung, kalaupun nanti ada putusan judicial review itu tentu berlaku ke depan ya, dan kita juga belum tahu kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA, "sambungnya.

Febri menuturkan, KPK siap membrana kpu jika membutuhkan berbagai informasi terkait caleg-caleg mantan narapidana korupsi

"Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU, sejauh ini belum ada permintaan dari KPU, jadi silakan," ujarnya.

Baca judged: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi …

Sebelumnya Komisioner KPU Heham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tak kecolongan meloloskan bakal caleg eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2019.

"Kami sudah menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) in MA (Mahkamah Agung) soal itu. Sekarang judged online, namanya siapa, keputusannya apa, begitu, kan, "ujar Ilham of Jakarta, Kamis (19/7/2018).

" Jadi kami lakukan upaya online dan upaya pengiriman surat kepada MA dan kepada KPK, " ucap Ilham

Ketika ditanya keyakinan tak akan kecolongan meloloskan caleg eks napi korupsi, Ilham berharap hal itu tidak terjadi yakin dengan KPK dan MA, serves prose verifikasi di KPU

Baca judged: Nusron Akui Golkar Tetap Usung Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Saat ini, kata dia, KPU sudah memasuki tahapan verifikasi berkas para caleg yang sudah diserahkan oleh partai politik.

Ilham menjelaskan, dalam prose verifikasi ada dua bagian yakni verifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan.

Verifikasi yang pertama meliputi pegecekan dokumen mulai dari ijazah hingga dokumen caleg bukan mantan napi koruptor

Bila nantii mendapatkan bukti ada caleg yang terbukti mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepad parcul untuk menggantinya

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?

[ad_2]
Source link