KPK Nilai Kesaksian Boediono Todung Perkuat Dakwaan Syafruddin



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai kesaksian Boediono dan Todung Mulya Lubis dalam sidang terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung of Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018 Semakin memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin

Dalam sidang kemarin, Boediono dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara Todung dihadirkan sebagai mantan anggota tim bantuan hukum KKSK.

"Kami pandang kedua saksi ini membuat kuat dalil-dalil yang diajukan KPK sejak dari dakwaan BLBI dengan terdakwa SAT (Syafruddin), misal terbukti menurut pandangan kami di persidangan bahwa sebenarnya ada peran terdakwa tentang usulan penghapusan piutang petani tambak cukup signifikan saat itu , "kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

" Dan bahkan terungkap persidangan tidak pernah ada persetujuan dari rapat kabinet untuk menghapuskan piutang dari Sjamsul Nursalim (saham pemegang Bank Dagang Nasional Indonesia ) tersebut, "sambungnya

Baca judged : Menurut Boediono, Megawati Tak Salah Terbitkan Inpres untuk Penerima BLBI

persidangan Dalam, kata febri, juga terungkap adanya misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim. Dalam kesaksian kemarin, Todung mengakui hasil kajian menemukan fakta bahwa Sjamsul melakukan misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI ke petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Utang petambak itu sebesar Rp 4,8 triliun sebenarnya dalam kondisi macet. Selain itu, Sjamsul tidak mengungkapkan bahwa utang para petambak dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) in PT Wachyuni ​​Mandira (PT WM). Menurut Todung, TBH pernah meminta agar Sjamsul Nursalim tidak diberikan release and discharge.

"Fakta-fakta yang muncul di persidangan BLBI semakin kuat bukti dugaan SKL (Surat Keterangan Lunas) diterbitkan terdakwa dalam keadaan utang belum lunas secara keseluruhan sehingga kerugian negara besar 4,58 triliun, "kata dia."

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI. Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Baca judged : KPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) in PT Wachyuni ​​Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah leadingbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Kompas TV Mantan Menteri Keuangan Boediono menjadi saksi dalam kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung of Pengadilan Tipikor Jakarta.

[ad_2]
Source link