KPK: Suap DPRD Kalteng Agar Tak Ada Rapat Pencemaran Lingkungan



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan.

Mereka diduga Rgtima uma Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu leadingima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.

Baca judged: KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai Tersangka

"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang Rp 240 juta. KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi DPRD Kalteng dari PT BAP. Saat ini, KPK sedang mendalami dung tersebut.

"PT BAP meminta adanya rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah', ucap Syarif.

Selain itu, PT BAP judged meminta para anggota DPRD menggelar jumpa pers yang pada intinya menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU.

Empat anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus ini yakni; Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; Anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah in Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK judged menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) / Wakil PT Dir Sinar Mas Agro Resources and Technology); CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[ad_2]
Source link