Lima Bakal Caleg Koruptor Eks Dikembalikan ke Parpol



[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas lima bakal calon anggota legislative ke partai politik asalnya karena merupakan eks narapidana kasus korupsi.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislative yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman of Jakarta, Sabtu (21/7) malam, dikutip dari Antara .

Dia enggan menyebutkan lima nama bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal

Komisioner Ilham Saputra menambahkan bahwa status para bakal caleg mantan narapidana koruptor itu diketahui dari salinan putusan pengadilan di Mahkamah Agung maupun di KPK.

Alhasil, pihaknya mengembalikan berkas para bakal caleg itu ke induknya.

 Komisioner KPU Ilham Saputra, Jakarta, Senin (29/1). Komisioner KPU Ilham Saputra, Jakarta, Senin (29/1). ( CNN Indonesia / Abi Sarwanto)

"Karena tidak sesuai PKPU, mantan narapidana korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, TSM, berkasnya dikembalikan," ucap dia.

Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.

arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada jumat (20/7), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.

"KPU RI selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian atau BAHP per daerah pemilihan untuk diserahkan kepada masing-masing partai politik," jelas dia.

"Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018," imbuh dia.

Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab / kota pada 8-12 Agustus 2018

 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik, yang juga eks napi korupsi, Selasa (24/4). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik, yang judged eks napi korupsi, Selasa (24/4). ( CNN Indonesia / Bimo Wiwoho)

Pada 12-14 Agustus, KPU mengumumkan DCS tersebut kepada publik sekaligus melihat persentase keterwakilan perempuan didalamnya.

Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatively.

Sejumlah nama politikus eks napi koruptor diketahui mendaftar sebagai bakal caleg. Misalnya, Ketua DPD Golkar Aceh TM. Nurlif dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono.

Nurlif merupakan mantan narapidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2014. Sementara, Iqbal merupakan mantan narapidana kasus dana bansos dan dana peningkatan pendidikan Jateng tahun 2008.

Selain itu, ada nama eks napi kasus suap Wa Ode Nurhayati yang mendaftar sebagai bakal caleg lewat Partai Amanat Nasional (PAN)

Adapula nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik yang pernah divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp488 juta terkait pengadaan barang dan alat peraga saat menjabat di KPU, 2004. [19659019] (arh)

[ad_2]
Source link