Mayat Tubuh Terbakar from Bantul Dikremasi Sendiri oleh Pasangan



[ad_1]

YOGYAKARTA, KOMPAS.com– Berdalih tidak mampu melakukan pemakaman dengan cara kremasi, NR (32) warga Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membakar mayat pria pasangan tidak resmi, I Gede Suka Negara (52) yang ditemukan warga di Dusun Karanganyar, Desa Srigading, Kecamatan Sanden Rabu (7/11/2018).

Ia tak sendiri, tetapi mengajak anaknya yang yang berusia di bawah umur.

"Pernah dirawat di rumah sakit Hardjolukito, tapi karena tak punya biaya kemudian pulang Sebelum meninggal pun sempat akan dibawa ke rumah sakit, tapi terlanjur meninggal, kata KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, saat konferensi pers Mapolres Bantul, Sabtu ( 11.10.2018).

I Gede meninggal Selasa (6/7/2018), NR kemudian mencoba mencari informasi mengenai harga kremasi. Diketahui, harganya cukup mahal. Kemudian, dia bersama anaknya berinisiative melakukan sendiri, dengan hanya memakai sekitar 3 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Tersangka membawa mayatnya ke Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Kecamatan Sanden. The memilh lokasi itu ini lantaran sang anak pernah kemah di sana. Mayat korban yang meninggal karena penyakit diabetes digulung memakai kasur.

"Dibakar dengan adat tradisinya Tapi karena hanya memakai 3 liter pertalite, jenazah tidak menjadi abu Bekas luka bakar di wajah, selangkangan, dan khaki Jadi identitasnya masih bisa diketahui, ucap Muji.

Baca judged: Polisi Amankan 2 Orang Terkait Mayan dengan Tubuh Terbakar di Bantul

Muji menyampaikan, karena tidak terbakar, mayat korban ditemukan warga dan sempat membuat geger warga. Hasil penyelidikan polisi, keduanya ditangkap di losmen sekitar Kecamatan Kretek.

"Antara korban dan pelaku tinggal serumah tapi tidak ada ikatan sudah 1.5 tahun tinggal bersama untuk JR, anak kandung dari tersangka Bukan korban, katanya

Dijelaskannya kedua pelaku NR dan JR sudah ditetapkan tersangka. Namun untuk JR karena di bawah umur masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

NR dikenai pasal 170 mengenai secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Serta pasal 181 mengenai upaya menghilangkan mayat seseorang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan, Lapas Kelas IIA Wirogunan.

"Keduanya memang sedang ditetapkan sebagai tersangka Tapi kalau anaknya, JR, masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena masih pelajar Di bawah umur," kata Muji

Untuk jenasah I Gede hari ini dikremasi dan akan dibawa oleh keluarga ke Bali.

Kompas TV Jejeran mayat dan organ tubuh adalah hal yang pertama dilihat ketika mengunjungi tempat ini.

[ad_2]
Source link