Mengapa iklan susu kental manis selama ini menyesatkan dan tidak ada yang tegas menindak?



[ad_1]

 Iklan susu kental manis (condensed milk)

Hak atas foto
swim ink 2 llc / Getty Images

caption image

Iklan susu kental manis (condensed milk) sudah sejak lama menggunakan citra balita. Seperti iklan ini yang dibuat pada 1887.
                

Surat edaran BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang melarang iklan susu kental manis disetarakan dengan produk susu berprotein menimbulkan pertanyaan mengapa tindakan tegas ini baru muncul sekarang.

Iklan susu kental manis sering dinarasikan sebagai "bernutrisi", "sarapan sempurna" dan "pilihan oke" namun susu yang kandungan gulanya lebih tinggi dibandingkan proteinnya itu akhirnya diminta Kementerian Kesehatan untuk "tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah gizi."

Salah biro iklan?

Lantas mengapa susu kental manis (SKM) selama ini bisa diiklankan sebagai sauatu yang sehat dan bermanfaat bagi anak dan keluarga?

Tentu biro iklan berperan dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan seperti dalam iklan-iklan SKM. Namun Sekretaris Jendral Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Heri Margono Berkilah.

Mem ang ang Tet Tet Tet Tet Tet Tet Tet Tet [[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[[

hanya memiliki informasi yang "tidak sedalam daripada pengetahuan orang-orang ahli."

Hak atas foto
Jerry Redfern / Getty Images

Image caption

Selain sebagai minuman susu, SKM juga banyak dipakai di makanan penutup atau cemilan manis seperti ini.
                

Bagaimana peran KPI?

Dan iklan-iklan yang "tidak benar dan menyesatkan" seperti diungkapkan BPOM ini, juga tidak bisa begitu saja dihentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa badannya tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan legitimasi dari badan pengawas terkait

"Harus ada pembuktian bahwa ini memang tidak layak dan BPOM menyatakan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak benar," ujar Yuliandre

Selain BPOM untuk SKM, Yuliander mengambil contoh iklan -iklan politik yang harus sesuai ketentuan KPU.

Yuliandre judged menegaskan bahwa KPI hanya bisa bertindak selama ada penyelewengan pedoman penyiaran dan standar program siaran

"Sama kayak iklan lain seperti pemutih dan sebagainya, selagi tidak melanggar, itu tidak ada Masalah Apalagi iklan-iklan itu hanya me-branding. "

Hak atas foto
Jerry Redfern / Getty Images

Image caption

Susu kental manis banyak dipakai sebagai campuran minuman seperti teh dan kopi tarik.
                

Bagaimana selanjutnya?

Surat edaran BPOM melarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dan memvisualisasikan SKM sebagai produk susu kaya protein untuk dikonsumsi sebagai minuman served melarang untuk ditayangkan pada jam tayang cara anak-anak.

Kementerian Kesehatan memandang SKM ini dinilai masyarakat baik untuk pertumbuhan. Sedangkan SKM yang tinggi kadar gula justru tidak diperuntukkan untuk balita

P3I sendiri mengatakan akan mengedarkan surat edaran BPOM itu kepada para anggota mereka, dan jika ada yang masih membanel makan "akan diberikan teguran dan disarankan untuk dihentikan penanyangannya."

"Di P3I kita punya BPP, Badan Pengawas Periklanan, melihat iklan-iklan yang melanggar andika atau tidak," sebut Heri Margono.

Dari sisi pengawasan penyiaran sendiri, KPI mengatakan bahwa mereka akan mengingatkan lembaga penyiaran jika masih ditemukan iklan SKM yang menyesatkan.

KPI hanya bisa menindak lembaga penyiaran, bukan terhadap artis, konten Nanti lembaga penyiaranlah yang akan menindak, apakah dari agen iklan atau lain sebagainya, ungkap yuliandre

Terlepas dari iklan yang menjual, susu kental manis memang menggiurkan bagi keluarga Indonesia bukan hanya karena rasanya, namun juda karena harganya yang relative jauh lebih murah dibanding susu tinggi protein.

[ad_2]
Source link