Mesum Dengan Karyawan, Hotel Manajer Dicambuk – VIVA



[ad_1]

VIVA – Manejer Hotel Rumoh PMI of Banda Aceh berinisial MFP (34) dan pasangannya N (21) dicambuk sebanyak 28 kali di halaman Masjid Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh pada, Senin 29 Oktober 2018.

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya melakukan hubungan badan di salah satu kamar Rumoh PMI tersebut pada Kamis 13 September 2018 lalu. Sementara N merupakan karyawati di hotel itu.

Pantauan VIVA, said dicambuk MFP sempat meringis kesakitan, dan ia meminta untuk berhenti sejenak karena tak kuat menahan sakit. Setelah itu, algojo kembali melanjutkan untuk mencambuk MFP.


Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang ikut menyaksikan prose cambuk itu mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan islam syariat. Kata dia, siapa saja yang melanggar akan tetap diberikan hukuman cambuk.

"Eksekusi cambuk harus terus dilaksanakan jika ada pelanggaran Syariat Islam, tentunya kita tidak pandang bulu," tegas Aminullah.

Untuk itu, ia meminta kerja sama pada masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggar islam dilingkungannya syariat. "Ini yang di cambuk hari ini juga hasil dari laporan warga," kata Aminullah.

Sebelumnya, MFP in N digrebek warga Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman. Mereka digrebek di dalam kamar hotel, saat digrebek mereka telah melakukan hubungan badan. Warga judged menemukan alat kontrasepsi yang telah digunakan.

MFP bukan baru pertama kali mengencani karyawatinya itu, menurut karyawan Hotel Rumoh PMI, blood Manajer sudah hampir satu tahun membawa N selalu masuk dalam kamar hotel.

[ad_2]
Source link