MK Tolak Gugatan Batas Ambangan Pencalonan Presiden



[ad_1]

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres ini diajukan oleh sejumlah aktivis, yang salah satunya, mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan of Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

MK menilai UU Pemilu telah diatur dalam aturan Pemilu 2019, sehingga permohonan yang dilakukan para pemohon tidak bisa dikabulkan oleh MK. Dengan demikian, MK memandang gugatan yang diajukan sejumlah aktivis serves tokoh dan politikus itu tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanism yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Sementara di lain pihak, tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan, "jela Anwar Usman.

Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai yang ingin mencalonkan presiden harus memiliki setidaknya 20 persen suara nasional.

Adapun lima gugatan undang-undang pemilu yang telah diputuskan untuk ditolak gugatannya itu, yakni 50 / PUU-XVI / 2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54 / PUU-XVI / 2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58 / PUU-XVI / 2018 oleh Muhammad Dandy, 61 / PUU-XVI / 2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, Served 49 / PUU-XVI / 2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.

[ad_2]
Source link