OTT di Aceh, KPK Amankan Uang Rp 50 juta dan Bukti Transfer



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (3/7/2018) kemarin.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ikut terjaring dalam OTT ini

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Mandiri, serving catatan proyek.

Baca judged: KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, pada Selasa (3/7/2018) kemarin, tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 jute dari pihak swasta Muybadir kepada swissa lainnya Fadli di teras sebuah hotel di Banda Aceh.

"MYS (Muybadir) membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil," kata Basari a dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

 Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2018 ). KPK menangkap Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2018). KPK menangkap Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait duaan korupsi penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh

KPK menduga Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing Rp 50 juta , Rp 190 juta dan Rp 173 juta

Baca judged: Begini Karir Bupati Bener Meriah Ahmadi, dari Anggota PPK Jadi Tahanan KPK

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medal dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018, "ujarnya.

Pada pukul 17.00 WIB tim KPK mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.

Kemudian, kata Basaria, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh. Diararanya pihak swasta T Syaiful Bahri yang diamankan pada pukul 18.00 WIB di sebuah kantor rekanan.

Baca judged: Terkait OTT KPK, Warga Gelar Doa Bersama di Kediaman Gubernur Aceh

"Dari tangan TSB ( T Syaiful Bahri) diamankan uang Rp 50 juta dalam tangan heap, "ujarnya.

Tim KPK turk mengamankan pihak lainnya, Hendri Yuzal dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya tim KPK bergerak ke pendopo gubernur. Di sana, KPK mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pihak-pihak yang diamankan dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalankan pemeriksaan awal

"Secara paralel tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak Sekitar pukul 19.00 WIB tim mengamankan AMD (Ahmadi), Bupati Bener Meriah bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon, "katanya."

Baca judged: Rekam Jejak Irwandi Yusuf Selama Menjadi Gubernur Aceh

 Bupati Bener Meriah Ahmadi Kompas.com/ Iwan Bahagia Bupati Bener Meriah Ahmadi

Pada pukul 22.00 WIB KPK mengamankan pihak swasta lainnya, Dailami, di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah. KPK membawa mereka ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Hari ini tim juga memeriksa MYS (swasta, Muybadir) from Polda Aceh," katanya.

Hari ini, KPK telah membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dua orang swasta Hendri Yuzal in Syaiful Bahri ke gedung KPK. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018. [19659003] "Diduga pemberian tersebut merupakan bagian daru komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria.

Baca judged: Mendagri Terkejut Gubernur Aceh Dibawa ke KPK

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya served orang-orange terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami duke penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Baca Judge: Keluar dari Mobil Tahanan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tiba of KPK

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, Syaiful dan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat ( 1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah

[ad_2]
Source link