[ad_1]
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakker terkait duganan aliran dana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang masuk untuk kegiatan Partai Golkar.
"Ya salah satunya itu (klarifikasi dana masuk ke Partai Golkar)," Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).
"Jadi ada yang mengatakan, digunakan untuk kegiatan Golkar Jadi harus mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan lainnya, apakah benar apa tidak, ucap Basaria.
KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aburizal sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus KTP-e masming-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pada Senin (2/7/2018).
"Ya intinya pemanggilan saksi apabila ada Jadi, harus konfirmasi apa ada kesaksian yang lain, jadi kami tidak bisa berdiri sendiri Saya pikir itu hal yang biasa saja, "kata Basaria.
Baca judged: Aburizal Bantah Ada Aliran Dana Korupsi E-KTP saat Rapimnas Golkar
Namun demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak bisa menghadiri diary pemeriksaan kemarin.
Febri menuturkan, Aburizal tak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. [19659002] "Aburizal Bakrie tidak bisa hadir, tadi menyampaikan surat karena masih berada di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang pada 17 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Aburizal sendiri telah ada aliran dana korupsi ke Partai Golkar saat dirinya menjabat
Selain Aburizal, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan politisi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.
"Mulyadi, anggota DPR RI tadi judged menyampaikan surat tidak bisa hadir karena hari ini ada kegiatan lain sehingga dijadwalkan ulang besok (Selasa, 3/7/2018). Tamsil Linrung, anggota DPR RI sedang ada kunjungan kerja hari ini kami jadwalkan ulang pada 4 Juli, "ucap Febri.
Baca: Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, in Mulyadi Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK
Sementara, dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni
"Untuk saksi lain yang diperiksa hari ini tentu kami masih mendalami terkait prose penganggaran dan dugaan aliran dana," ucap Febri. 19659002] Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga conductima total 3,5 juta dollar AS pada period 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP
Ba ca 10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP
Irvanto diduga sejak awal mengikuti prose pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia judged ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan komisi sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP
Sedangkan, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
] Kompas TV Aburizal tak menjelaskan banyak soal tujuannya ke KPK.
[ad_2]
Source link