Parpol 'bandel' tetap calonkan caleg eks koruptor karena faktor pragmatism



[ad_1]

Merdeka.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, diketahui parpol-parpol peserta Pemilu tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi, kecuali PSI.

Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor maju dalam pemilihan legislative 2019. Pengamat politik Unpad, Muradi menilai fenomena parpol 'membandel' dengan tetap mencalonkan mantan napi korupsi menjadi caleg bisa diliam dalam tiga perspektif

Pertama, kata dia, berkaitan dengan sikap pragmatism dan keengganan partai politik untuk memunculkan figur baru kadernya untuk berkontestasi pemenangan

"Karena kader yang koruptor tersebut dianggap memiliki peluang untuk memenangkan kursi di parlemen, "katanya dalam pesan whatsapp, jumat (27/7).

Perspektive kedua, menurutnya, target lolos ambang batas parlament yang memungkinkan berkurangnya kursi jika memunculkan nama caleg baru untuk mengganti caleg berlabel koruptor

"Apalagi pemilih juga cenderung merasa bahwa figur-figur koruptor yang diajukan oleh partai politik tersebut memiliki kedekatan dan meyakinkan untuk dipilih, "katanya."

Kemudian perspektive ketiga, kata dia, adanya kekhawatiran dari parpol-parpol tersebut atas hasil survei yang menggambarkan kemungkinan perolehan suara pada Pileg 2019 yang dianggap mengkhawatirkan bagi mereka.

"Tidak heran jika banyak partai kemudian pragmatis menyandingkan caleg artis dan juga figur koruptor namun memiliki potensi keterpilihan yang besar," katanya.

Sementara, soal PSI menjadi satu-satunya parpol yang tak mencalonkan mantan koruptor, dia menilai hal itu terkait ide partai bersih yang selalu didengungkan oleh partai pimpinan Grace Natalie tersebut. Karenanya tak ada pilihan lain bagi PSI selain menyodorkan nama-nama baru yang fresh dan tak pernah jadi napi korupsi.

"Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menyandingkan nilai penguatan yang menjadi platform dari psi, saya kira penting juga untuk mencermati langkah PSI tersebut, "katanya."

Diketahui, Bawaslu telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang , Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali. [dan]

[ad_2]
Source link