Pengacara Bantah Ponsel Nanik Deyang Disita Untuk Kasus Ratna



[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia – Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam menyebut penyitaan telepon genggam Nanik S Deyang oleh polisi hanyalah desas-desus.

Hal itu diucapkan Hendarsam saat ditanya soal penyitaan telepon genggam Nanik terkait kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet.

Tak hanya Hendarsam yang membantah penyitaan telepon genggam itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi Habiburokhman judged menyebut hal tersebut tidak benar.

"Tidak ada, itu desas desus saja," ujar Habiburokhman singkat of Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/10).

Nanik sebelumnya mengakui tak memegang ponsel usai diperiksa pertama kali oleh polisi. Saat tiba di Mapolda Metro Jaya hari ini untuk pemeriksaan kedua dan diminta petugas jaga untuk meninggalkan ponsel saat mengisi buku tamu, Nanik mengakui ponselnya ada di tangan penyidik.

Namun, kepada awak media dia membantah ponsel itu disita.

"Handphone saya enggak punya, masih di penyidik.Tidak, tidak (disita)," tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyita telepon genggam Nanik sebagai barang bukti. Namun Argo enggan menjelaskan Secara rinci alasan penyitaan handphone tersebut.

"Namanya said dari siapapun dan barang itu menjadi bahan atau barang bukti dari penyidikan Penyidik ​​yang lebih mengetahui, menguasai dan memahami kenapa HP said," tuturnya.

Dicecar Seperti Tersangka

Hendarsam judged menyebut pemeriksaan kepada ketiga kliennya seperti memeriksa tersangka.

Hal tersebut karena terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai bersifat tendensius kepada ketiganya.

Hendarsam menyayangkan pemeriksaan yang dinilai tendensius tersebut. Menurut dia, pemeriksaan kepada saksi tidak seharusnya diperlakukan layaknya tersangka.

"Pertanyaan saksi, cuma rasa tersangka Ini yang menurut kami kurang tepat sehingga akhirnya klien kami mengkonfirmasi kepada kami apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak," ujar Hendarsam di Mapolda Metro Jaya.

Dahnil, Nanik dan Said Iqbal selesai diperiksa pukul 20.30 WIB. Setidaknya terdapat 11 pertanyaan yang digunakan polisi untuk mengkonfrontasi ketiganya. Hendarsam mengatakan pemeriksaan tersebut juga bertujuan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ratna.

"Jadi ini konsumsi keterangan daripada saksi-saksi yang hadir di sini adalah untuk status tersangka Ratna Sarumpaet Beberapa pertanyaan yang harusnya hanya menggali untuk Ratna Sarumpaet tapi ini tendensinya ke klien kami," tuturnya.

Meski demikian, baik Hendarsam dan Habiburokhman enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang mereka nilai tendensius tersebut. Menurut mereka hal itu tidak boleh diungkap ke publik.

Sementara itu Dahnil mengatakan pihaknya tidak ingin polisi digunakan menjadi alat politik. Dia mengklaim sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik ​​bukanlah hal yang dapat mereka pahami.

"Saya melihat jangan sampai polisi dijadikan alat politik Kami berulang kali dipanggil dan kami pertanyaannya tidak noun dan mengarah seolah-olah kami ini tersangka dan kami tidak paham sama sekali," ujarnya.

Saat diminta penjelasan pertanyaan yang disebutnya tendensius itu, Dahnil pun enggan menyampaikannya. Dia meminta supaya cara-cara pemeriksaan yang dinilainya tendensius itu dihentikan oleh polisi.

(Gst / DAL)

[ad_2]
Source link