Pengacara Bantah Ponsel Nanik S Deyang Disita untuk Jadi Barang Bukti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet



[ad_1]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang membantah pernyataan polisi yang menyebut ponselnya telah disita sebagai barang bukti dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Ada handphone, ada handphone-nya di Bu Sari, di Ibu Sari (kuasa hukum)," ujar Nanik di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).

Baca: Konser Amal Gebyar Kebangsaan, Peduli Gempa Donggala Palu Pada Hari Sumpah Pemuda

Menegaskan, tak ada proses penyitaan tersebut. "Enggak ada, enggak ada (penyitaan ponsel)," ucapnya.

Hal ini juga saygaskan oleh Kuasa Hukum tiga saksi dalam kasus hoak Ratna Sarumpaet, Hendarsam Marantoko.

"Enggak ada (penyitaan ponsel) Itu hanya desas-desus saja," sebutnya saat ditemui di kesempatan yang sama.

Kabar mengenai disitanya ponsel milik Nanik telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo membenarkan jika ponsel Nanik telah disita saat pemeriksaan pertamanya pada 15 Oktober 2018.

"Bukan di simpan (oleh penyidik)," said untuk barang bukti, "sebut Argo, Jumat.

Nanik pun telah membenarkan mengenai penyitaan ponselnya melalui akun facebook pribadinya pada tanggal 17 Oktober 2018.

"…… Beredar cerita HP saya disita, itu tdk benar Yg benar adalah dipinjam karena utk diambil foto wajah Bonyok RS from HP utk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT -nya gak ada jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto tersebut diambil maka HP akan dikembalikan Saya gak khawatir dng HP saya karena gak ada yg luar biasa Paling yg agak sy keberatan, karena teman -teman suka menghubungi di nomer itu Tapi setelah saya pikir2 ada hikmahnya juga, saya berhenti dihubungi / di WA siapa saja ???? (enak ternyata gak pegang HP), "demikian isi unggahan Nanik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nanik S Deyang Bantah Ponselnya Disita untuk Jadi Barang Bukti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet"
Penulis: Sherly Puspita

[ad_2]
Source link