[ad_1]
Helmy dituntut hukuman mati oleh jaksa Felix Kasdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dituntut dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Helmy Muhammad Rivai menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan
"Saya rasa tuntutanya terlalu kejam. Terlebih tidak ada hal yang meringankan bagi Helmy, seperti yang dikatakan Jaksa tadi, "kata Rivai saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/7).
Selain itu, Rivai judged menuding jaksa mengada-ada saat memaparkan hasil dan fakta persidangan dalam berkas tuntutan. Menurutnya, jaksa hanya membacakan hasil penyelidikan in BAP (Berita Acara Penyidikan) Kepolisian. Sedangkan keterangan saksi di persidangan, kata Rivai, diabaikan oleh jaksa
menyebut keterangan saksi bernama Rahmat dan Zaskia di persidangan tidak digubris oleh jaksa. Padahal keduanya saat persidangan banyak lebih memberikan jawaban tidak tahu.
"Seperti dikatakan tadi (di tuntutan) ada pembicaraan antara driver Gojek, Rahmat Nasution sepanjang perjalanan sebelum Helmy sampai ke klinik Az Zahra tempat ia menembak istrinya. Saat persidangan, if Rahmat ini diam saja. Begitu pula dengan saksi Zakia, "kata Rivai.
"kami akan persiapkan sebaik mungkin di sidang berikutnya berdasarkan temuan kami ini," tutup rivai.
Diketahui, Helmi membunuh istrinya, Letty, pada 9 November 2017. Aksi tersebut dilakukan di tempat kerja Letty, yakni di klinik Az-Zahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Helmi menemui Letty sambil menenteng senjata api. Sempat terjadi cekcok sebelum Helmi menembakkan enam peluru ke tubuh Letty yang membuat nyawanya melayang
Source link