Pengacara Irvanto Nilai Tuntutan 12 Tahun Jaksa Kusus E-KTP Super Berat



[ad_1]

Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutan itu dibacakan JPU, Wawan Yunarwanto of Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto ini disebut terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2.3 triliun. Penasihat hukum Irvanto, Soesilo Aribowo menilai tuntutan itu sangat berat bagi kliennya.

"Jadi baru saja selesai kita dengar sama-sama bahwa terdakwa satu, Pak Irvanto itu dituntut oleh Penuntut Umum 12 tahun penjara Saya kira bukan hanya berat tapi sudah super berat," kata Soesilo ditemui usai sidang kasus e-KTP.

Soesilo pun menilai tuntutan itu tak tepat. Karena dalam kasus ini dia menilai kliennya hanya sebagai perantara. Pihaknya pun akan membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan tuntutan para terpidana dalam kasus yang sama.

"Jadi kita sepakati di dalam tuntutan tadi bahwa Pak Irvanto ini adalah seorang perantara Kalau dia seorang perantara, kalau kita bandingkan, ini kan terdakwanya e-KTP ini bukan satu, ada beberapa terdakwa," jelasnya.

"Mari kita melihat si A berapa, if B berapa, if C berapa dan seterusnya Dan kembali lagi peran Pak Irvanto sebagaimana disebutkan tadi di dalam surat tuntutan itu hanya sebagai perantara. (Tuntutannya) sangat berat dan cenderung menurut saya sangat tidak adil," lanjut dia soal tuntutan ke kliennya dalam kasus e-KTP.

[ad_2]
Source link