Pengunjung Diskotek Old City Yang Positive Pakai Narkoba Jalani Rehabilitasi



[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 52 pengunjung Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, yang terjaring dalam razia pada Minggu (10/21/2018) menjalani rehabilitasi.

Mereka terdiri atas 19 orang wanita dan 33 orang laki-laki yang sudah menjalani pemeriksaan dengan tim dokter.

"Setelah dilakukan badessmentMoinka hanya pengguna narkoba tingkat pemula. Karena itu, mereka hanya menjalani rehab dengan rawat jalan, "kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, Senin (22/10/2018).

Baca judged: Ditutup Sementara, Old City Diskotek Sudah Tak Beroperasi

Dalam razia narkoba pada Minggu, BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksan terhadap 156 pengunjung dan pegawai Diskotek Old City.

Selain menemukan pengunjung positive yang narkoba, mereka judged menemukan 4 butir ekstasi di sana.

The mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pengunjung yang positive narkoba tersebut mengaku tidak mengkonsumsi barang haram itu di dalam diskotek.

Mereka disebut mengonsumsi narkoba sebelum memasuki diskotek untuk kemudian menghabiskan malam di sana.

"Jadi, katanya narkobanya didapat dari luar, bukan dari dalam diskotek dan mereka mengonsumsinya juga di luar," kata dia.

Baca judged: BNNP DKI Jakarta Periksa Dugaan Peredaran Narkoba from Diskotek Old City

BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen Diskotek Old City terkait dugan adanya peredaran narkoba di sana. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, diskotek itu terancam akan ditutup.

Penutupan tempat hiburan malam tersebut mengacu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

[ad_2]
Source link