[ad_1]
SURATKABAR.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah dikritik oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Yang diprotes tepatnya adalah pasal 69 dan 70 yang hendak mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi. Dalam pasal 69, Sekolah Minggu yang merupakan pendidikan keagamaan Kristen nonformal dibatasi dalam bentuk program yang paling sedikit mempunyai 15 peserta didik.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kumparan.com, Sabtu (27/10/2018), pendidikan nonformal ini juga harus mendapat izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Menurut penilaian PGI menilai, pasal ini tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja-remaja gereja di Indonesia.
"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serves mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," tulis PGI dalam siaran persnya.
Negara Intervensi Agama
PGI judged berpendapat bahwa RUU itu cenderung membirokrasikan pendidikan nonformal bagi pelayanan anak-anak dan remaja. Padahal, model pendidikan terkait sudah lama diterapkan gereja-gereja di Indonesia. PGI khawatir, kecenderungan itu beralih pada model intervensi negara pada agama.
Untuk itu, PGI akan mendukung RUU ini menjadi undang-undang asalkan hanya mengatur kepentingan pendidikan formal.
Baca judged: Kapitan Pattimura Ternyata Bernama Asli Ahmad Lussy dan Muslim?
Penolakan yang sama juda disuarakan Jusuf Nikolas Anamofa melalui petisi bertajuk "Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi" di situs change.org.
"Menolak kepengaturan pendidikan nonformal agama Kristen dalam suatu undang-undang karena berpotensi menjadi 'pedang' bagi kelompok-kelompok tertentu," tulisnya.
Hingga data terakhir pada Jumat (26/10/2018), petisi ini sudah ditandatangani 68,030 orang.
Diskriminatif?
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum in HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengungkapkan, RUU itu peru dikaji lebih lanjut lagi agar jelas, apakah nanti akan diatur dalam satu pengaturan di Diknas atau tidak. Sebab pasalnya, RUU itu tak hanya mencakup pesantren dan pendidikan agama Islam saja, lurking tapa agama lainnya.
"Dan kami mengingatkan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan itu kan tidak semata-mata pesantren dan pendidikan agama Islam. Tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha, dan Konghucu. Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminative, "papar Trisno.
Untuk itu, Muhammadiyah menyebutkan perlu adanya forum dari semua agama untuk melakukan pembahasan soal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Serta ada kajian lanjutan yang lebih luas terhadap RUU tersebut.
Sebelumnya, DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (16/10/2018). Usulan itu akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.
Dilansir Tempo.co, berikut isi pasal 69-70 RUU Pesantren dan Pendidikan Agama:
Pasal 69
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organizasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten / kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 70
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Teologi Kristen / Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
[ad_2]
Source link