Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet



[ad_1]

Liputan6.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet menjadi 40 hari.

"Kemarin sudah diperpanjang 40 hari Dari 20 hari pertama, menjadi 40 karena belum selesai pemeriksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018) malam.

Sejauh ini, Argo kata, pihaknya masih terus menggali keterangan saksi-saksi, terakhir, penyidik ​​telah meminta keterangan anak Ratna, Atiqah Hasiholan malam ini.

Argo mengatakan pemanggilan Atiqah untuk mengklarifikasi kebenaran foto yang beredar di media sosial, setelah Ratna Sarumpaet dikabarkan telah dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, beredar foto seorang perempuan sebuah ruang perawatan rumah sakit dengan wajah bengkak dan lebam.

"Pemanggilan saksi yang bersangkutan kita akan tanyakan bahwa anak ini (Atikah) melihat foto ibunya beredar di medsos dan anaknya menanyakan ke apakah benar foto yang beredar ibunya Jadi itu akan kita klarifikasi," kata Argo.

[ad_2]
Source link